2015 PPKn Sekolah Dasar terjawab Apa yang dimaksud dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta? 1 Lihat jawaban Iklan Iklan anggiredi08 anggiredi08 Sistem pertahanan yang bersifat semesta adalah,. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang bisa. Program bela negara sendiri memiliki tujuan yaitu mewujudkan warga yang bertanggung jawab dalam upaya pendidikan karakter dan menegakkan pancasila sebagai ideologi bangsa (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepres Nomor 28. telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kami sehingga dapat. 6. Sistem pertahanan dan keamanan ini sangat penting dilakukan untuk pertahanan bagi negara Indonesia, lo. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. . . Memberikan pelatihan dan wawasan kebangsaan. Kesemestaan, yaitu. **) (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,. 18 Juli 2015. Pasal 30 ayat 5, yang mana didalamnya menjelaskan bahwa masalah yang berhubungan dengan TNI & POLRI serta fungsi-fungsinya, syarat keikutsertaannya dalam pertahanan dan menjaga keamanan negara, serta hal yang berkaitan dengan pertahanan dan juga keamanan negara, dimana kesemuannya ini telah diatur dalam undang-undang. Sistem pertahanan keamanan rakyat didasari atas tanggung jawab akan hak dan kewajiban warga negara, rasa yakin pada kekuatan sendiri, serta kepercayaan pada kemenangan dan pantang menyerah, baik pada penyerahan diri, dan wilayah. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan. Pasal 4 (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, a. 1. Pelatihan Bela Negara untuk Aparatur Sipil Negara. dimaksud dalam Ayat (1) dan (2), diatur dengan undang-undang (Berantas, 2015). Meski Polri berdasar UU Nomor 2 Tahun 2002, tapi juga harus diingat di atas undang-undang ada UUD 1945, terutama Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai dapat membahayakan negara. b. Sifat Penelitian Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, yaitu mengemukakan apa yang ada berdasarkan fakta empirik 15 mengenai Fungsi Pemerintahan Daerah dalam menjaga Pertahanan dan Keamanan Negara serta 14 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Surabaya, 2005, hlm. A A A JAKARTA - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan. Dalam pasal 30 ayat (2) berbunyi, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung". Sifat kesemestaan yang dikembangkan dalam Sishanta adalah pelibatan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini olehSistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta: Arti, Fungsi, dan Siapa di Dalamnya Novia Aisyah - detikEdu. Selanjutnya uraian dan perincian dari berbagai strategi mengatasi berbagai ancaman dalam berbagai dimensi atau bidang kehidupan menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. F. BAB I PENDAHULUAN A. Pertahanan dan keamanan rakyat semesta; Di dalam doktrin perata terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki, antara lain. id – Menjaga integrasi nasional juga perlu melakukan strategi menghadapi ancaman di bidang pertahan dan keamanan. BAB I PENDAHULUAN A. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Konsep ini menekankan bahwa pertahanan dan keamanan bukanlah tanggung jawab semata-mata dari aparat keamanan atau militer. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa warga negara bersama TNI dan kepolisian bekerja sama untuk mempertahankan. Doktrin tersebut memuat beberapa hal. ; Drs. bahwa usaha pembelaan negara diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, yang merupakan perjuangan segenap rakyat Indonesia dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata dan perlawanan bersenjata. Apa yang dimaksud dengan masyarakat Heterogen-? 5. COM - Sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU No. Sistem ini melibatkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional. JAKARTA - Tugas dan fungsi TNI tentunya berperan besar dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara. Adapun landasan hukum yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: a. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982. UUD 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Taat akan hukum dan aturan-aturan negara. Indonesia menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Kontribusi dalam hal pertahanan dan keamanan. Pertahanan negara yang dimaksud mencakup pembinaan, pembangunan, pemanfaatan, penggunaan. bahwa pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Rakyat Semesta, yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan. 17rb+. 93 15. adjar. Strategi ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 9 Ayat 1 b. 30 ayat 1 c. TNI, Polri, dan rakyat adalah tiga komponen utama yang harus berperan penting dalam usaha pertahanan dan keamanan ini. 20 Tahun 1982, yaitu tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang disempurnakan sekarang dengan UU No. Dalam Undang-Undang ini yang. HT. Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta. 5. Pasal 30 ayat 5, yang mana didalamnya menjelaskan bahwa masalah yang berhubungan dengan TNI & POLRI serta fungsi-fungsinya, syarat keikutsertaannya dalam pertahanan dan menjaga keamanan negara, serta hal yang berkaitan dengan pertahanan dan juga keamanan negara, dimana. Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar ( UUD) 1945 Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA (SISHANKAMRATA) DALAM RANGKA MEMBANGUN DAYA TANGKAL BANGSA DAN NEGARA1 OLEH:. KOMPAS. Doktrin pertahanan semesta ini tidak bisa dilepaskan dari pengalaman keterlibatan semua anak bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan melawan penjajah, terutama antara tahun 1945-1949, masa yang disebut pihak Belanda sebagai Periode Bersiap (Anwar, 2010). Sebagai pelajar yang dapat dilakukan dalam bentuk . Penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, dikembangkan dengan perangkat sebagai berikut : Sistem Pertahanan Keamanan Negara; Kemampuan pertahanan keamanan negara diwujudkan dalam suatu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang dikembangkan dengan mendayagunakan. Berikut ini penjelasan ketiganya dan sejarah TNI sejak proklamasi. Bangsa ini adalah bangsa yang terhormat dan bermartabat, bukan hanya karena gempuran globalisasi dan modernisasi kehormatan sebagai bangsa Indonesia yang semakin merosot. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan berdasarkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dimana TNI sebagai unsur utama sedangkan rakyat sebagai unsur pendukung dalam pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, kedudukan warga negara Indonesia adalah sebagai subjek pertahanan negara, sesuai dengan perannya masing-masing. Yuk simak pembahasan lengkapnya sebagai berikut : uu ri nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ayat 2, menyebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Perlu diketahui bahwa pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang No. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan. Komponen. Sikap tersebut berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik. Jawaban: Sistem Pertahanan dan Keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia adalah Sistem Pertahanan dan Kemanan Rakyat Semesta atau yang disingkat SISHANKAMRATA. Selain itu, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya. Konsep polisi sipil ini justru berbenturan dengan konsep dasar pertahanan keamanan rakyat semesta. Pasal tersebut dapat diartikan bahwa setiap rakyat Indonesia memiliki hak dak kewajiban sama untuk ikut andil dalam upaya bela negara dengan. 3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem. Padahal peraturan tersebut merupakan kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga tentu tidak dapat dilaksanakan. 1 (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nornor 11,+5), dicabut dan dinyaiakan tidal< berlal<u. Sishankamrata (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) adalah segala upaya pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara, yang didalamnya segenap rakyat dan seluruh sumber daya. Hakekat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara, yang penyelenggaraannya disusun dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan didasarkan pada hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan akan kekuatan. Koramil menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Lembaga Negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara. Sistem ini melibatkan semua aspek, termasuk warga negara, wilayah, serta sumber daya nasional lainnya. Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. 2018 PPKn. Undang-undang No. ”. 4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia. tirto. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat datang dari luar maupun dalam negeri. JAKARTA - Doktrin pertahanan keamanan rakyat semesta menjadi salah satu perangkat utama dalam mengembangkan kebijakan dan strategi, serta postur pertahanan negara. Indonesia merupakan negara yang berada di tengah-tengah dunia dengan. perluasan makna keamanan untuk mewujudkan dimensi keamanan yang lain sebagai sebuah pertahanan geostrategik yang mumpuni. Akan tetapi pertahanan dan keamanan juga. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berikut ini adalah Latihan Soal TES Kebijakan Pemerintah CPNS 2021 dan Kunci Jawaban . Menyorot pertanyaan Anda, berikut bunyi Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan Pasal 30 UUD 1945 yang Anda. Prajurit TNI mengikuti apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/3/2021). Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Pertahanan keamanan rakyat semesta C. Ancaman ini harus segera diatasi agar tidak semakin memburuk. 1. Yang dimaksud dengan sistem logistik wilayah adalah sistem logistik yang bertumpu pada kekayaan sumber daya wilayah dengan cadangan materiil strategis di daerah. Pengelolaan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan salah satu fungsi. Sistem tersebut memakai beberapa komponen yang terdiri dari semua potensi seperti: Potensi komponen dasar, utama, khusus, serta komponen. Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan. Dalam pasal tersebut terdapat hak dan sekaligus kewajiban warga negara. Di Indonesia, sistem pertahanan negara yang berlaku adalah Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta ,yang dimana dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai " komponen utama " SISHANKAMRATA yang didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/10/2021), Hendardi mengatakan, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara. Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya," kata Jokowi. Penjelasan Pasal 30 Ayat 5. Kemampuan personel yang dimaksud dalam penelitian ini adalah upaya. Melatih TNI untuk lebih siap dalam menghadapi disintegrasi. **Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Bela negara diperlukan karena adanya ancaman terhadap negara. Iklan rozys1 rozys1 Adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan. Apa saja sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta?. Setelah diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Maret 2009, Indonesia Defence University (IDU) atau Universitas Pertahanan Indonesia (UNHAN) akhirnya melahirkan Sarjana Strata Dua (S2) di bidang studi Strategi Perang Semesta. Selama Revolusi Kemerdekaan Indonesia, TNI ditopang rakyat sipil dalam menghadapi tentara Belanda yang persenjataannya jauh lebih kuat. Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan di Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945 yaitu dimuat di Pasal 30 ayat (1) sampai dengan. Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. S elama ini, di atas kerta s, Indonesia kita disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dan diorganisir dengan baik dan benar. Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (Koter). Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Sosiologi Info – Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta Bercirikan, Kerakyatan, Kesemestaan, Kewilayahan. KOMPAS. Masalah pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu. Hakekat Pertahanan Negara yakni segala upaya pertahanan Negara yang bersifat semesta didasarkan atas hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia. Pengertian Sistem Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Sistem Pertahanan Rakyat Semesta adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan da-lam. Sistem pertahanan dan kemanan negara yang sifatnya semesta ini merupakan suatu sistem yang melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya. Pergolakan antar suku, antar agama, ras dan antar. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). " Pasal tersebut bermakna bahwa warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam upaya mempertahankan keamanan negara. Dengan dasar pengalaman sejarah tersebut maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan. Di dalam UUD 1945 antara Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 ada kemiripan. Kewilayahan, yaitu gelar. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan serta keamanan negara. 3. Dia menambahkan, defensif aktif artinya kekuatan TNI dibangun untuk. B. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 mengenai pertahanan negara dan keamanan negara menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ( sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. karenanya implementasi kebijakan dan strategi pertahanan negara sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional memerlukan peran serta aktif departemen/instansi lain yang menangani ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional. TNI harus secara aktif berperan sebagai kekuatan. Melansir dari Modul PPKn kelas X oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta. Sishanta adalah sebuah konsepBegitu pula dengan apa yang saat ini terus terjadi terkait Pandemi Covid-19 yang dimulau dari awal tahun 2020,. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus menjaga pertahan dan keamanan negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (2) yang menyatakan bahwa, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan. Tijan, M. 3 years ago 0. Akan tetapi pertahanan dan keamanan juga menjadi tanggung jawab bagi semua warga negara. a. Melalui sistem pertahanan dan keamana semesta, Keamanan Nasional yang kondusif dan komprehensif bukan hanya merupakan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik IndonesiaIdentifikasikan ciri-ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta! Jawab: Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut. 62 Universitas Indonesia BAB IV KEPENTINGAN PERTAHANAN INDONESIA Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan bersifat semesta,1 yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untukKakak bantu jawab ya. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. TNI memiliki tugas, peran, dan fungsi sebagai alat pertahanan negara. Dalam menghadapi ancaman militer, indonesia melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang disebut juga sishankamrata yang diatur dalam UUD 1945 pasal. 30 ayat 2 d. 01. adjar. Sishanta pada era revolusi kemerdekaan lebih dikenal dengan istilah Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta). “. Dalam Buku PPKn kelas X (Kemendikbud 2016) disebutkan, posisi wilayah Indonesia yang diapit dua benua dan dua samudera memang memberikan keuntungan bagi bangsi Indonesia. Sugimin, M. Contoh kasus. negara berpedoman pada Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang bercirikan pada kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Makna yang terkandung dalam Sishankamrata: “rakyat adalah yang utama dan dalam. Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar; b. Halimah T. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan: 1. a. Adalah kenyataan yang terbukti dalam sejarah bahwa bagian bumi. Latar Belakang Masalah Tantangan terbesar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki wilayah negara sangat luas dan terdiri dari ribuan adalah dalam hal merumuskan sistem pertahanan yang komprehensif dan memadai untuk perlindungan. (2019: 57) dijelaskan bahwa UUD 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai ancaman militer dilaksanakan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.